MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 21:28 WIB
Panca Darmansyah Dihukum Mati. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

Panca membunuh mereka dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah. Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya