"Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad hadir pada saat penyelenggaraan kampanye tanggal 22 November 2024, Menurut Mahkamah Karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan Pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan Pemohon adalah terbukti kebenarannya," ucapnya.
"Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)