Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sesi III Rampung, dari 48 Perkara Hanya 6 yang Lanjut 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 00:18 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Dalam persidangan, ada 6 perkara yang tidak dibacakan atau artinya gugatan Pilkada 2024 tersebut maju ke tahapan sidang selanjutnya.

"Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025," sambungnya.

Adapun, 6 perkara tersebut di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Talaud, Mahakam Hulu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Jeneponto.

Sementara pada sesi I pagi ini, hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Sementara 42 gugatan kandas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya