Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sesi III Rampung, dari 48 Perkara Hanya 6 yang Lanjut 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 00:18 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ketujuh perkara yang lanjut yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara pada Sesi II, dari dari 55 perkara, 48 gugatan gugur. Sedangkan yang ke tahapan selanjutnya terdapat 7 perkara, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu.

Untuk sidang selanjutnya pada 7-17 februari 2025, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli. MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya, untuk para pemohon mengajukan saksi atau ahli.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya