JAKARTA - Setelah menyelesaikan sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang bagi para pihak yang dinyatakan lanjut ke dalam agenda pembuktian.
"Jadi, untuk agenda pembuktian ini akan digelar dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Majelis Hakim, kata dia, juga menyampaikan beberapa hal kepada para pihak yang akan lanjut ke dalam tahap agenda pembuktian.
Pertama, untuk tingkat PHPU Provinsi masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan 6 orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat Kabupaten Kota jumlahnya 4 orang.
"Nah, mengenai berapa jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak komposisinya seperti apa," ujarnya.