Tak hanya itu, Faiz meneruskan pesan yang disampaikan Hakim MK kepada para pihak tersebut agar saksi yang akan dihadirkan ini harus disampaikan daftar namanya beserta keterangannya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pihak yang menyertakan ahli untuk menyertakan CV serta surat izinnya paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan ini dilanjutkan.
"Dan khusus untuk alat bukti juga termasuk INZAGE juga harus dilakukan dan diserahkan sebelum persidangan. Jadi, setelah persidangan untuk agenda pembuktian selesai tidak bisa lagi dilakukan INZAGE atau penambahan alat bukti dan ini mohon diperhatikan bagi para pihak sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
(Arief Setyadi )