Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada 7 Februari: Tentukan Jumlah Saksi-Ahli

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |18:10 WIB
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada 7 Februari: Tentukan Jumlah Saksi-Ahli
Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah menyelesaikan sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang bagi para pihak yang dinyatakan lanjut ke dalam agenda pembuktian.

"Jadi, untuk agenda pembuktian ini akan digelar dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Majelis Hakim, kata dia, juga menyampaikan beberapa hal kepada para pihak yang akan lanjut ke dalam tahap agenda pembuktian. 

Pertama, untuk tingkat PHPU Provinsi masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan 6 orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat Kabupaten Kota jumlahnya 4 orang.

"Nah, mengenai berapa jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak komposisinya seperti apa," ujarnya.

 

Tak hanya itu, Faiz meneruskan pesan yang disampaikan Hakim MK kepada para pihak tersebut agar saksi yang akan dihadirkan ini harus disampaikan daftar namanya beserta keterangannya. 

Hal yang sama juga berlaku untuk pihak yang menyertakan ahli untuk menyertakan CV serta surat izinnya paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan ini dilanjutkan. 

"Dan khusus untuk alat bukti juga termasuk INZAGE juga harus dilakukan dan diserahkan sebelum persidangan. Jadi, setelah persidangan untuk agenda pembuktian selesai tidak bisa lagi dilakukan INZAGE atau penambahan alat bukti dan ini mohon diperhatikan bagi para pihak sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement