Polri Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 18:43 WIB
Polri tetapkan 2 tersangka tambang timah ilegal di Bekasi (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
Share :

Donny mengatakan, satu tersangka lainnya merupakan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU), yang mengelola gudang tempat pengolahan timah ilegal tersebut.

"Kemudian, kita tidak cukup sampai di situ kita terus kembangkan kepada direktur perusahaan CV tadi ya, kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya direktur dari CV dengan inisial AF berhasil kita amankan juga. Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai informasi, Polri berhasil mengungkap kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi Jawa Barat, dan mengamankan sebanyak 207 batang timah, dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih. "Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Donny. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya