JAKARTA - Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di wilayah Bekasi, Jawa Barat, diduga merupakan jaringan internasional. Apalagi, kepala pengoperasionalnya adalah warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinsial Mr J.
Bahkan, Mr J mengaku hendak mengirimkan sebanyak 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut.
"Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.