Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |18:43 WIB
Polri Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 1 WN Korsel
Polri tetapkan 2 tersangka tambang timah ilegal di Bekasi (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi Jawa Barat. Satu di antaranya merupakan warga negara asal Korea Selatan (Korsel).

"Satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian, mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi)," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

"Beliau adalah WNA dari Korea Selatan. Saat ini, yang kita amankan, rencana (balok timah) akan dikirim ke Korsel," sambungnya.

Donny mengatakan, selain menjadi pemodal sekaligus kepala operasional pengelolaan timah ilegal, Mr J juga berperan dalam memberikan gaji kepada tujuh pekerja yang saat ini statusnya merupakan saksi dalam kasus tersebut.

"Sedangkan 7 lainnya mereka statusnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, mereka posisinya hanya digaji oleh Mr J, dan mereka digaji setiap bulan Rp5 juta per kepala," katanya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement