JAKARTA - Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi Jawa Barat. Sebanyak 207 batang timah diamankan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan aktivitas penambangan tanpa izin itu dilakukan pada 16 Januari 2025 di gudang milik CV inisial GARU, di Jalan Lurah Namat Kecut, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Donny mengatakan, ratusan batang timah itu memiliki berat antara 22 hingga 28 kilogram (kg). Sehingga total batangan yang disita mencapai 5,81 ton.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.
"Kemudian, sampai ke Tanjung Priok ternyata barang ini masih dibawa ke tempat pengolahan, yang informasi awal kami dapatkan di seputaran kota Jakarta. Namun, ternyata hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).