Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bongkar Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |18:01 WIB
Polri Bongkar Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi
Polri bongkar pengelolaan tambang timah ilegal di Bekasi (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Donny mengungkap, dari pembongkaran tersebut, pihaknya mengamankan delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yang merupakan kepala operasional termasuk pemilik modal.

"Ternyata dari delapan orang ini ada satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, sedangkan 7 lainnya mereka statusnya sebagai saksi karena mereka adalah pekerja. Mereka posisinya hanya digaji oleh Mr J," katanya.

"Kemudian, kita tidak cukup sampai di situ kita terus kembangkan kepada direktur perusahaan CV tadi ya, kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya direktur dari CV dengan inisial AF berhasil kita amankan juga. Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement