JAKARTA - Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi Jawa Barat. Sebanyak 207 batang timah diamankan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan aktivitas penambangan tanpa izin itu dilakukan pada 16 Januari 2025 di gudang milik CV inisial GARU, di Jalan Lurah Namat Kecut, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Donny mengatakan, ratusan batang timah itu memiliki berat antara 22 hingga 28 kilogram (kg). Sehingga total batangan yang disita mencapai 5,81 ton.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.
"Kemudian, sampai ke Tanjung Priok ternyata barang ini masih dibawa ke tempat pengolahan, yang informasi awal kami dapatkan di seputaran kota Jakarta. Namun, ternyata hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny mengungkap, dari pembongkaran tersebut, pihaknya mengamankan delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yang merupakan kepala operasional termasuk pemilik modal.
"Ternyata dari delapan orang ini ada satu yang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka inisialnya Mr J, sedangkan 7 lainnya mereka statusnya sebagai saksi karena mereka adalah pekerja. Mereka posisinya hanya digaji oleh Mr J," katanya.
"Kemudian, kita tidak cukup sampai di situ kita terus kembangkan kepada direktur perusahaan CV tadi ya, kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya direktur dari CV dengan inisial AF berhasil kita amankan juga. Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )