Diketahui, WN Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Selain WN Korsel, kata Donny, pihaknya juga telah menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan tambang Ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar itu.
Sementara itu, Donny menegaskan, pihaknya juga tengah memburu pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung (Babel) kepada para tersangka.
"Ini yang terus kami dalami, karena ada beberapa pelaku lain yang saat ini identitasnya kita sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu, kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," katanya.
"Ini kita bisa buktikan yang bersangkutan (pengirim) sudah bisa jadi tersangka. Karena memang ada bukti yang menguatkan bahwa barang ini sumbernya dari dia dan juga diakui dari pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Arief Setyadi )