"Jadi kita gak bisa langsung nyopot, apalagi misalnya katanya bisa nyopot MK lah, apalah gitu. Itu bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna," tutur Dasco.
Seledar informasi, DPR RI telah sepakat mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR beberapa waktu lalu. Revisi itu memberikan kewenangan kepada DPR mengganti calon pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A. Adapun bunyi klausul itu sebagai berikut:
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(Puteranegara Batubara)