Begini Modus Bunga Zainal Kena Tipu Investasi Bodong

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong Rp15 miliar, yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.

“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban, yang mana purchase order (PO) tersebut di edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” kata Ade Ary kepada wartawan Kamis (6/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal dan keuntungan tidak dibagikan ke Bunga Zainal.

“Benar bahwa tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021, sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, kini keduanya sudah dilakukan penahanan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya