JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Ahli Heri Gunawan, Helen Manik. Diketahui, Heri Gunawan merupakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan dana CSR di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otorita Jasa Keuangan tahun 2020-sekarang, Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, serta Mohammad Jufrin sebagai anggota Badan Supervisi OJK.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan empat saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).