JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan, menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial JS ditangkap di Lampung pada Jumat 7 Februari 2025.
"Pada tanggal 4 Februari 2025 penyidik berhasil mengamankan tersangka inisial JS, 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Himawan mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake.
"Tersangka menggunakan modus operandi dengan menggugah, dan menyebarluaskan video di platform media sosial instagram," katanya.
"Memanfaatkan teknologi deepfake yang dalam aktivitasnya menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," sambungnya.