Dia menambahkan, di dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," jelas dia.
Berikut rincian hasil Sidang Etik:
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel demosi 8 tahun.
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH
(Awaludin)