Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perbaiki Berkas, Anak Bos Prodia Cabut Gugatannya ke AKBP Bintoro Cs

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |17:20 WIB
Perbaiki Berkas, Anak Bos Prodia Cabut Gugatannya ke AKBP Bintoro Cs
Pengacara anak bos Prodia, Pahala Manurung (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berkaitan melawan hukum. Pasalnya, bakal dilakukan revisi berkas terlebih dahulu, khusus soal pihak Tergugatnya.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, pasca dilakukan perbaikan berkas gugatan, khususnya penambahan Tergugat dan perbaikan alamat, gugatan perdata yang salah satu tersangkanya anak bos Prodia itu bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, dia belum merincikan siapa Tergugat tambahan dan waktu tepat pengajuan kembali dilakukan.

"Kami lakukan upaya lagi pengajuan seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi. Ada satu atau dua orang lah (Tergugat) kita mau tambahkan," tuturnya.

Selain penambahan Tergugat, Pahala menambahkan, juga ada penambahan tentang total kerugian. Sidang beragendakan penetapan pencabutan gugatan perdata itu pun bakal dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025 mendatang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement