Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Enrico, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku mengaku kecewa dengan korban.
"Motifnya antara korban dengan pelaku saling kenal untuk sementara kemungkinan ada rasa kecewa atau ketidak sukaan dengan korban seperti itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan maut bagi orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sementara kepada awak media, pelaku inisial P tersebut mengaku nekat membakar korban karena kecewa.
"Kenal sudah 5 tahun, kenal di kafe tempat dia kerja. Kecewa sempat mengungkapkan perasaan tapi ditolak," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)