Untuk diketahui, polemik itu muncul kala Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan kebijakan baru bahwa pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (Kg) per 1 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan untuk mengontrol dan memastikan subsidi agar lebih tepat sasaran.
Namun setelah diberlakukannya kebijakan ini, ternyata menuai beragam reaksi dari kalangan masyarakat serta banyaknya antrean di beberapa pangkalan resmi di berbagai wilayah Indonesia.
Merespon keluhan rakyat, Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Harian Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad mencabut kebijakan yang dikeluarkan Bahlil.
Dasco mengatakan, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Kementerian ESDM bahwa para pengecer diberikan izin kembali untuk menjual gas LPG 3 kg seperti biasanya per Selasa 4 Februari 2025. Langkah itu dilakukan paralel agar para pengecer tersebut dijadikan sub daripada pangkalan.
(Angkasa Yudhistira)