Aset Senilai Rp22 Miliar yang Disita KPK terkait Kasus Rorotan Milik Tersangka Donald Sihombing

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2025 14:15 WIB
Segel KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. 

Empat aset yang ditaksir bernilai Rp22 miliar itu milik Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DS). 

Diketahui, DS merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. 

"Dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2, asset yang disita tersebut milik tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025). 


Tessa menjelang, empat aset itu disita lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus yang dimaksud. 


Kerugian Negara Rp223 Miliar


KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar). 


"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya