JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Empat aset yang ditaksir bernilai Rp22 miliar itu milik Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DS).
Diketahui, DS merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
"Dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong serta dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2, asset yang disita tersebut milik tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).
Tessa menjelang, empat aset itu disita lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus yang dimaksud.
Kerugian Negara Rp223 Miliar
KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).