JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli, mengatakan, penegakan hukum kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berbasis fakta yang kuat, bukan asumsi. Kasus ini, lebih dari sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Cara penanganannya dapat mencerminkan bagaimana hukum di Indonesia diterapkan. Jika penegakan hukum dilakukan tanpa dasar penyelidikan yang memadai, hal tersebut akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum di negara ini.
"Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu, (8/2/2025).
Zulkifli menekankan terkait legalitas sertifikat tanah harus diselesaikan dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan merujuk opini atau tekanan politik. Ia menilai, kalau hukum dipermainkan, bukan hanya keadilan yang terancam, namun kepastian hukum dan stabilitas investasi di Tanah Air.
"Kasus pagar laut di Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak," tuturnya.