Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Bilang Kades Kohod Belum Serahkan Data Pagar Laut Tangerang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |09:22 WIB
Kejagung Bilang Kades Kohod Belum Serahkan Data Pagar Laut Tangerang
Pagar laut di Tangerang dibongkar (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin belum menyerahkan dokumen salah satunya Letter C terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di tahap Pulbaket sekaligus menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makannya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” kata dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama tahun 2023 hingga 2024.

Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement