Masa Penahanan Selesai, Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2025 21:32 WIB
Siskaeee (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dikabarkan bakal bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 21 Februari 2025. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni.

"Iya (Siskaeee) bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025," terang Nebi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Nebi menjelaskan, Siskaeee bebas demi hukum lantaran masa penahanan akan segera habis. Untuk itu, ia berkata, Siskaeee akan dibebaskan demi hukum.

"Kalau tidak ada perpanjangan penahanan maka yang bersangkutan dibebaskan demi hukum," ujar Nebi.

Lebih lanjut, Nebi menjelaskan, Siskaeee tak bebas murni lantaran perkaranya masih ditahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi MA," tutur Nebi.

"Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang," tandasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya