Sejumlah Poin UU Kejaksaan Dinilai Hambat KPK Tangani Perkara

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 10 Februari 2025 19:09 WIB
Sejumlah Poin UU Kejaksaan Dinilai Hambat KPK Tangani Perkara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan dalam menangani permainan lelang barang rampasan dalam perkara PT Jiwasraya yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung. Menurut Wayan, aturan itu menjadi tempat berlindung bagi jaksa nakal.

"KPK terhalang Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini tempat 'bersembunyinya' jaksa nakal," ujar Wayan ketika dihubungi awak media dikutip Senin (10/2/2025). 

Karena itu, Wayan mendorong lembaga-lembaga pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap UU Kejaksaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Diajukan judicial review saja ke MK. Bisa dilakukan oleh ICW atau LSM antikorupsi lainnya," katanya.

Sebab, sambungnya, jika menunggu revisi dari DPR akan memakan waktu yang lama, sementara tindak pidana korupsi perlu ditangani secara luar biasa.

"Ya bisa (JR ke MK tanpa menunggu revisi DPR terkait UU Kejaksaan), karena tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya