SAMPANG - Seorang pria berinisial HR (26) Warga Kecamatan Tambelangan, Sampang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan remaja itu dilakukan oleh Satreskoba Sampang di sebuah kamar Indekos Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Minggu (09/02/2025) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi terduga pelaku itu adalah Residivis tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada 2024.