JAKARTA - Pemerintah mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. RUU itu ditujukan untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut.
Usulan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.
"Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya," kata Yusril.
Selain itu, kata dia, ada ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan dalam menjaga laut. "Irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindik antara satu dengan yang lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, perlu adanya konsolidasi kelembagaan untuk menjaga laut. Tujuannya, kata dia, untuk menciptakan efisien terhadap lembaga penjaga laut.
"Di mana sebenarnya UU dari Polair dan di mana UU Bakamla. Apakah kita satu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan keundangan yang didalamnya itu bisa ada macam-macam instansi," tutur Yusril.
"Sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut. Lebih-lebih sekarang ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran dimana-mana. Barangkali juga tumpang tindih tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," imbuhnya.
Menurutnya, kolaborasi antar-instansi penting dilakukan. Di samping itu, ia menilai, peningkatan infrastruktur keamanan di laut juga perlu dilakukan.
"Kita menyadari bahwa banyak sekali kekurangan kita dalam mengamankan laut dalam artian militer dan keamanan. Juga kita menyadari kelemahan kita sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelundupan yang terjadi di laut yang semua itu menjadi perhatian dan concern kita bersama," ucap Yusril.
Kendati demikian, Yusril mengusulkan, adanya penguatan regulasi melalui RUU Keamanan Laut. Ia pun menyerahkan metode penyusunan regulasi itu menggunakan omnibus.
"Penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan," ujar Yusril.
(Arief Setyadi )