JAKARTA - Pemerintah mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. RUU itu ditujukan untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut.
Usulan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.
"Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya," kata Yusril.
Selain itu, kata dia, ada ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan dalam menjaga laut. "Irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindik antara satu dengan yang lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, perlu adanya konsolidasi kelembagaan untuk menjaga laut. Tujuannya, kata dia, untuk menciptakan efisien terhadap lembaga penjaga laut.
"Di mana sebenarnya UU dari Polair dan di mana UU Bakamla. Apakah kita satu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan keundangan yang didalamnya itu bisa ada macam-macam instansi," tutur Yusril.
"Sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut. Lebih-lebih sekarang ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran dimana-mana. Barangkali juga tumpang tindih tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," imbuhnya.