Diduga Jaringan Fredy Pratama, 4 WN Malaysia Nekat Jualan Sabu di Jakarta

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 15:35 WIB
Bawa Sabu ke Jakarta WN Malaysia ditangkap (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara (WN) Malaysia, yang diduga merupakan jaringan bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya menangkap keempat bandar asal Malaysia itu karena menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui Pontianak.

"Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Mukti menjelaskan, mereka telah tiga kali menjual narkoba di Jakarta, dan dilakukan penangkapan pada 14 Januari 2025.

Penangkapan itu terjadi saat para pelaku hendak menyelundupkan sabu keempat kalinya ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total 15 kg sabu yang disita polisi.

"(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," kata Mukti.

 

Mukti mengatakan, pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran Imbera Nail & Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Jadi tersangkanya atas nama M, L, G dan O," katanya.

Satu tersangka inisial M, kata Mukti, mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan Polri bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mencegah, dan meringkusnya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekarang sudah diamankan semua oleh kita," kata Mukti.

Diketahui, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya