Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Diyakini Punya Bukti Kuat sebelum Menetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 17:45 WIB
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025.

Terkait sidang Praperadilan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Karena itu, meski tidak boleh mendahului proses persidangan dan putusan hakim, Abdul Fickar menyatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat. 

”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” kata dia saat diwawancarai pada Selasa (11/2/2025). 

Sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, Abdul Fickar yakin Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup. Dia percaya para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan. ”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Ia menekankan kembali, yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meski adu argumen muncul di persidangan sebagaimana terjadi dalam sidang hari ini, dia menyatakan hal itu wajar.

 

Namun demikian, dia kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat. ”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” beber Abdul Fickar. 

Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim. Yakni Hakim Tunggal Djuyamto. 

”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya