JAKARTA - Perbuatan pengacara Razman Nasution yang membuat gaduh di persidangan berujung pada pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakut, Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.