JAKARTA - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus tawuran berujung maut di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Februari 2025 lalu di depan kantor RW 17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun sembilang tersangka yakni RH, BL, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ.
“Ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia. Sementara tiga lainnya mengalami luka-luka,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Sembilan orang yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing dalam kasus itu. Ada yang berperan menyerang korban menggunakan batu hingga senjata tajam.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban,” ujar dia.