Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka diancam penjara maksimal 12 tahun.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
(Awaludin)