"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," ujarnya.
Di sisi lain, Cahyono yakin, bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," katanya.
(Puteranegara Batubara)