JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli angkat suara ihwal pernyataan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal yang menyebut, eks Ketua KPK Firli Bahuri pernah menghalangi penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
Guntur mengatakan, tak bisanya penyidik menggeledah Kantor DPP PDIP kala kasus Harun Masiku baru terungkap lantaran tak sesuai surat dari atasan. Ia menyebut, penyidik KPK tak bisa menunjukan surat penggeledahan saat hendak melakukan kegiatan penindakan di Kantor DPP PDIP.
"Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke kantor DPP, memang ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak," terang Guntur saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
Guntur pun membantah anggapan, PDIP turut dibekingi Firli ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Ia menegaskan, partainya tak pernah dibantu dan bisa mengintervensi KPK kala Firli memimlin lembaga antirasuah.
"Kami juga tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal," katanya.
"Karena kalau benar PDI Perjuangan bisa mengintervensi KPK saat itu, maka harusnya kasus Harun Masiku tidak ada," imbuh Guntur.
Ia pun mempertanyakan peluang Ketua KPK Setyo Budiyanto yang tak bisa diintervensi. Apalagi, kata dia, Setyo dan Firli punya kesamaan saat menjabat Ketua KPK yakni, masih berstatus polisi aktif.
"Apa framing yang disampaikan Saudara Ronald itu KPK zaman Pak Firli bisa dintervensi dan KPK Pak Setyo tidak bisa diintervensi? Padahal polanya sama. Pak Firli saat menjabat Ketua KPK adalah polisi aktif jenderal bintang tiga. Persis Pak Setyo sekarang," tuturnya.
Kendati demikian, Guntur menyarankan agar tak muncul anggapan publik kegaduhan perihal kasus Harun Masiku akibat petugas KPK yang tak profesional menangani kasus.