Cahyono menjelaskan, kasus ini terkait pemerasan perihal dana alokasi khusus (DAK) kegiatan SMK di Sumut. Setelah mendapatkan informasi, Kortas Tipidkor hendak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan bekerja sama antara propam dan KPK. Namun, gagal karena ada yang membocorkan.
Cahyono mengatakan, pihaknya masih menghitung jumlah pemerasan yang dilakukan oleh kedua. Namun, terdapat uang sebanyak Ro400 juta yang telah disita.
"Makanya, kita pakai tindakan hukum lainnya, proses penyidikan biasa. Saat ini, yang maju Paminal dulu," katanya.
Menurutnya, kedua anggota berpotensi menjadi tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin di proses penyidikan bisa berkembang," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)