"Rem blong ini, baik dari kendaraan angkutan maupun angkutan umum maupun angkutan niaga dalam hal ini truk dan bus itu perlu kemudian dilakukan pengecekan secara berkala. Terutama dari pemilik maupun kemudian nanti dinas lalu lintas angkutan jalan raya harus melakukan pengecekan-pengecekan secara berkala," ujarnya.
Wakil Ketua DPR tersebut juga menyebutkan bahwa sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar peraturan.
“Ya terutama itu, makanya setiap pemberian KIR dan lain-lain itu tetap harus dijaga dan saya pikir kelalaian di UU Lalu Lintas itu kan juga sudah ditentukan sanksinya,” ucapnya.
(Agustina Wulandari )