Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," katanya.
Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nah, belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi, kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian, putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," katanya.
"Nah, tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah, penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO. Tidak diterima lah," sambungnya.
(Arief Setyadi )