Curhat Hakim Ad Hoc: Gaji Tidak Naik dan Dipotong Pajak, Beda dengan Hakim Karier

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 17 Februari 2025 16:43 WIB
Curhat Hakim Ad Hoc Gaji Tidak Naik dan Dipotong Pajak Beda dengan Hakim Karier (Foto Ilustrasi: Freepik)
Share :

Belum Dapat Perhatian

Diketahui, dalam banyak kesempatan, Presiden Prabowo Subiato menyampaikan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Presiden juga berkali-kali menegaskan akan memberantas korupsi, mensejahterakan buruh sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan. 

"Namun sayangnya, para hakim adhoc yang bertugas dalam bidang-bidang tersebut, belum mendapat perhatian yang memadai. Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara ratusan milyar dan bahkan puluhan hingga ratusan triliun, setiap bulannya “hanya” menerima penghasilan satu-satunya kurang lebih Rp18.000.000," ujarnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Mahkamah Agung dengan pemerintah untuk melakukan perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013. Namun sampai dimana dan kapan selesainya pembahasan tersebut, sampai saat ini tidak ada informasi yang pasti. 

Dalam situasi tersebut, harapannya, Presiden menjalankan kepemimpinan dan menegaskan sikap serta langkah yang efektif untuk memastikan bahwa ikhtiarnya memberantas korupsi, mensejahterakan buruh sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan akan benar-benar dijalankan bersama dengan pemenuhan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk hakim adhoc yang saat ini terlupakan. 

"Semoga momentum Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 mampu memberikan harapan baik membaiknya negara hukum yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, terjaganya peradilan yang agung serta meningkatnya kesejahteraan aparatur pengadilan tanpa terkecuali (Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan serta aparatur pengadilan lainnya), termasuk (tentu saja) hakim adhoc di dalamnya," ujarnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya