JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu 12 Februari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran ketiganya masuk ke Indonesia dengan memalsukan paspor.
"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis, yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Arief Munandar saat konferensi pers Penangkapan WNA Pengguna Paspor Palsu, Senin (17/2/2025).
Arief menjelaskan, ketiganya ditangkap di Bandara Soetta usai terbang dari Thailand. Petugas Imigrasi setempat curiga saat paspor Perancis mereka tidak terdeksi mesin autogate.
"Telah dicoba berkali-kali untuk scan paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," ujarnya.