Pakai Paspor Perancis Palsu, 3 WN Pakistan Ditangkap di Bandara Soetta

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2025 06:28 WIB
WN Pakistan ditangkap (foto: dok ist)
Share :

Kecurigaan petugas menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Petugas kemudian melacak data mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Dari pelacakan tersebut, diketahui ketiganya tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 119 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya