Kecurigaan petugas menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 119 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(Awaludin)