Andi Ahmad lebih lanjut mengklarifikasi bahwa tim hukum hingga saat ini belum mendapatkan mandat atau instruksi dari Harvey Moeis terkait sikap atas putusan banding di PT DKI. Dengan demikian, ia memastikan bahwa saat ini Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi adalah tidak benar.
"Sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun," kata dia.
Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Sekadar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya sempat divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Adapun, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke PT DKI atas vonis di tingkat pertama tersebut. PT DKI mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)