MK Pertanyakan Keputusan KPU Barito Utara soal Temuan Bawaslu dan Pemungutan Suara Ulang 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 19:33 WIB
MK Pertanyakan Keputusan KPU Barito Utara soal Temuan Bawaslu dan Pemungutan Suara Ulang 
Share :

Terlebih, kata Resmen dasar hukum yang digunakan adalah surat Edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 dalam menolak pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU). 

“Dalam surat edaran tersebut, ada syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dan syarat tambahan seharusnya disertakan,” ungkap Resmen.

Untuk diketahui dalam surat edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 november 2024 terdapat ketentuan mengenai mekanisme pemberian suara bagi pemilih yang hanya membawa formulir c pemberitahuan kwk tetapi tidak dapat menunjukkan ktp elektronik atau biodata penduduk. Ketentuan ini memberikan syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya