“Jika tidak membawa e-KTP menggunakan mekanisme ini sebenarnya bisa angka 1 tapi dan angka 2, pemilih tersebut tercantum dalam DPT berdasarkan hasil pengecek KPPS pada pengecekan DPT online,” kata Majelis hakim.
Harus ada syarat berikutnya lanjut Majelis hakim yang meyakinkan dan KPPS dapat memastikan pemilih yang membawa formulir model C pemberitahuan KWK adalah pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam DPT dengan cara meminta pemilih untuk menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat didalamnya foto, nama, tanggal lahir pemilih yang bersangkutan.
“Memang boleh tidak membawa e-KTP tetapi harus ada identitas lain yang bisa meyakinkan petugas untuk melapis atau mengganti itu, kenapa ibu hanya mencantumkan 1 saja padahal itu ada kata dan berartikan dua-duanya atau salah satu bu,” ujar Majelis hakim.
Adapun terkait kejadian, praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi menilai bahwa persidang pembuktian tersebut membuktikan KPU dalam melakukan telaah hukum kurang hati-hati.
“Mereka (KPU Barito Utara) kurang berhati-hati dalam merespon surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara,” ucap Resmen, Rabu (19/2/2025).