Dirtipidum Dilaporkan ke Propam Terkait Penggelapan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Brigjen Djuhandani

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2025 15:33 WIB
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto : Istimewa)
Share :

Kendati demikian, Djuhandani menganggap pelaporan ke Divisi Propam Polri itu merupakan bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran.

Namun Djuhandani menegaskan bahwa penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

"Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan. Untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan. Kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan," katanya.

Sebelumnya, Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tidak juga terwujud hingga saat ini.

"Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," kata Poltak.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya