Dirtipidum Dilaporkan ke Propam Terkait Penggelapan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Brigjen Djuhandani

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2025 15:33 WIB
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro buka suara soal pelaporan terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.

Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Djuhandani menjelaskan, pada proses penyidikan ditemukan bahwa yang menjadi dasar laporan, atau barang bukti yang dibawa pelapor pada saat itu ternyata palsu berdasarkan hasil labfor.

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," katanya.

Djuhandani mengatakan, pihaknya bukan menggelapkan barang bukti yang menjadi pelaporan atas dirinya. Namun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti itu pasti akan dikembalikan, tapi dengan catatan.

"Ini tentu saja kami masih proses habis gelar, sudah sepakat. Dan itu sesuai KUHAP, pasti akan kita kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini hasil laboratorium forensik non-identik. Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," katanya.

 

Kendati demikian, Djuhandani menganggap pelaporan ke Divisi Propam Polri itu merupakan bahan koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran.

Namun Djuhandani menegaskan bahwa penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

"Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan. Untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan. Kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan," katanya.

Sebelumnya, Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tidak juga terwujud hingga saat ini.

"Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," kata Poltak.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya