Untuk melaksanakan putusan ini, Mahkamah turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
(Awaludin)