MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik pada Pilkada Puncak Jaya

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 15:15 WIB
MK Putuskan Rekapitulasi Suara Ulang di Pilkada Puncak Jaya (foto: Okezone)
Share :

Untuk melaksanakan putusan ini, Mahkamah turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya